WASHINGTON DC - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan resolusi untuk memakzulkan Presiden AS, Donald Trump.

Menurut CNN, DPR AS telah mengadakan seni pleno pada Selasa (12/1) malam waktu setempat dan menyetujui resolusi untuk menggulingkan Trump dari jabatannya sebagai Presiden AS.

Partai Demokrat AS yang mengajukan resolusi tersebut, mendesak Wakil Presiden AS, Mike Pence untuk menggunakan kewenangan konstitusional mereka agar meresmikan resolusi tersebut. Namun, dalam suratnya yang dikirim kepada Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, Pence menyatakan penentangannya terhadap pemakzulan Trump.

Sementara itu, semakin banyak pemimpin Partai Republik AS yang berpendapat bahwa Trump harus dicopot dari jabatannya, termasuk anggota Kongres dari Partai Republik AS, Liz Cheney yang mengumumkan bahwa dirinya berencana untuk memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Trump.

Kubu Partai Demokrat AS mengkritik Trump atas perannya dalam kerusuhan di Gedung Capitol AS pekan lalu. Resolusi itu menyatakan bahwa Trump memicu kekerasan terhadap pemerintah dan ia akan tetap menjadi ancaman bagi keamanan nasional serta demokrasi.

"DPR AS akan melakukan pemungutan suara untuk resolusi tersebut pada Rabu (13/1) waktu setempat," lapor kantor berita KBS, Rabu. KBS/I-1

Baca Juga: