JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggenjot optimalisasi transformasi digital dari sistem pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan untuk mendongkrak pendapatan daerah yang sempat merosot pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
"Kami melakukan terobosan untuk transformasi digital ini," kata Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Zidni Agni Apriya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/8).
Dia menjelaskan transformasi digital difokuskan untuk sumber utama pajak dari 13 jenis pajak yang dikelola Pemprov DKI yang selama ini berkontribusi 80-90 persen terhadap penerimaan daerah.
Adapun sumber utama pajak itu, lanjut dia, ada lima pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak dari sektor konsumsi seperti pajak hotel, restoran, pajak hiburan, dan retribusi parkir.
Transformasi digital yang dilakukan, lanjut dia, dengan memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui 15 bank besar. Zidni mencatat pendapatan DKI Jakarta pada 2020 merosot hingga 65 persen mencapai 54 triliun rupiah daripada 2019 capai 82 triliun rupiah. Ia mengharapkan dengan optimalisasi transformasi digital itu dapat memperbaiki capaian penerimaan daerah di 2021. Ant/S-2

Baca Juga: