Penduduk Indonesia yang berjumlah 270,2 juta jiwa bagi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan konsumen. Kondisi bangsa Indonesia yang tengah berupaya untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi virus Covid-19, menjadikan BPKN menjadi salah satu garda terdepan karena peran konsumen sangat penting.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang peran dan kebijakan serta langkah-langkah BPKN RI sebagai badan yang menempatkan penduduk Indonesia sebagai konsumen yang harus dilindungi dan harapan ke masyarakat Indonesia seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, wartawan Koran Jakarta, Fredrikus Sabini, berkesempatan untuk mewancarai Ketua BPKN RI, Rizal Edy Salim, dalam beberapa kesempatan. Berikut petikan wawancaranya.

Kita memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) pada 20 April lalu. Apa yang mau disampaikan dan siapa sajakah yang disebut konsumen oleh BPKN RI?

Harkonas merupakan momentum yang sangat tepat untuk memulihkan ekonomi bangsa. Seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah 270,2 juta jiwa adalah konsumen. Oleh sebab itu, dalam pemulihan ekonomi di Indonesia, peran konsumen sangat penting disebabkan konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 58,9 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional. Artinya, lebih dari 50 persen PDB nasional berasal dari konsumsi rumah tangga yang dilakukan oleh konsumen dalam negeri.

Ekonomi global diprediksi tumbuh di kisaran 4,2 persen hingga 5,2 persen. Pemerintah menargetkan ekonomi pada 2021 akan tumbuh 4,5 persen hingga 5,5 persen. Menko Perekonomian menargetkan ekonomi akan bertumbuh positif menuju angka 1,6 persen sampai 2,1 persen di kuartal pertama tahun ini. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah akan mendorong komponen konsumsi rumah tangga untuk tumbuh 1,8 persen, komponen pengeluaran pemerintah tumbuh sebesar 4 persen hingga 5 persen, dan meningkatkan komponen investasi serta ekspor. Perbaikan kondisi ini juga ditopang oleh pendistribusian vaksin yang diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian yang sempat terhambat dampak pandemi Covid-19.

Harkonas adalah hajatnya para konsumen di Indonesia. BPKN RI mendukung upaya pemerintah mengampanyekan bangga dengan buatan Indonesia, serta meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam rantai pasok global. Sebagai negara berkembang, maka menjaga konsumsi dan pasar di dalam negeri adalah salah satu langkah tepat mendukung pemulihan ekonomi Indonesia, dan juga keterbukaan dan keterlibatan Indonesia dalam rantai pasok global juga menjadi keharusan. Beberapa hal tersebut penting dilakukan agar Indonesia siap berpacu dalam perdagangan dunia, terutama dalam menghadapi ketidakpastian yang diakibatkan pandemi Covid-19.

BPKN RI berharap agar seluruh instrumen kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.

Seberapa banyak saran dan rekomendasi yang telah diberikan ke Presiden?

BPKN RI selama ini telah memberikan saran dan pertimbangan (rekomendasi) kepada kementerian/lembaga dan sekaligus laporan kepada Bapak Presiden sebagai bentuk tanggung jawab yang telah diberikan undang-undang. Selama tahun 2005 sampai dengan tahun 2021, BPKN RI telah memberikan sebanyak 212 rekomendasi.

Dari jumlah tersebut, BPKN RI mencatat sejumlah 46 rekomendasi yang mendapatkan tanggapan langsung (tertulis) dari kementerian/lembaga sehingga masih ada 166 rekomendasi yang belum diberikan tanggapan hingga 30 Juni tahun 2021.

Di tahun 2021 ini, BPKN RI telah memberikan 12 rekomendasi dan baru empat rekomendasi yang ditanggapi secara tertulis oleh kementerian/lembaga yang telah diterima BPKN-RI. Terkait hal ini, BPKN RI secara terjadwal melakukan rapat-rapat koordinasi untuk memperkuat koordinasi kebijakan yang beririsan dengan perlindungan konsumen di masing-masing sektor. Rapat Koordinasi ini tentunya untuk berdiskusi terkait sejumlah persoalan yang dihadapi dari sisi perlindungan konsumen dan upaya sinkronisasi kebijakan sektoral.

Kesesuaian kebijakan Perlindungan Konsumen di masing-masing sektor sangat diperlukan karena peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen terdapat di masing-masing sektor sehingga perlu diharmoniskan dan disinkronkan dengan tetap mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Apa saran Anda ke masyarakat sebagai konsumen seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 4?

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Semula, PPKM Level 4 berakhir pada Minggu (25/7), namun ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM Level 4 yang diperpanjang.

Kelonggaran yang dilakukan pemerintah harus disikapi dengan bijak oleh kita semua. Masyarakat juga harus tetap waspada, terutama terhadap varian Delta yang sangat menular. Sesuai arahan Presiden Joko widodo agar pemerintah lebih cermat dalam aspek kesehatan dan aspek sosial ekonomi, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan di tengah pandemi Covid-19. Tentunya, BPKN RI mendukung kebijakan pemerintah agar tumbuh positif.

Bagaimana harapan BPKN dengan bansos yang disalurkan di tengah pandemi korona?

Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan melalui TNI-Polri merupakan upaya keras pemerintah untuk melindungi segenap masyarakat di Indonesia. Presiden Joko Widodo secara tegas memberikan instruksi ke jajaran Kabinet agar jangan sampai ada masyarakat kelaparan di tengah pandemi ini. Sehingga, bansos khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu atau yang berada di ambang garis kemiskinan perlu mendapat bantuan dari pemerintah.

Upaya TNI-Polri dan stakeholder terkait pemetaan di wilayah masing-masing untuk melakukan percepatan penyaluran bansos kepada masyarakat merupakan upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah. Bansos tersebut untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Level 4 Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga melakukan penguatan-penguatan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat tetap bertahan di tengah pandemi ini.

Apa saran Anda agar pertumbuhan kasus Covid-19 bisa melambat?

Kata kunci untuk memperlambat dan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan. Kedisiplinan tidak hanya masyarakat, tetapi juga kedisiplinan oleh seluruh pemangku kepentingan, baik terkait protokol kesehatan, kegiatan kemasyarakatan, proses penertiban, penegakan hukum, dan sebagainya. Semuanya harus bisa bergerak seirama dan dalam semangat bersama dalam memerangi virus ini.

Pendekatan-pendekatan persuasif kepada masyarakat perlu terus dilakukan sehingga tingkat ketaatan dapat kita dorong lebih kuat. Di sisi lain, peran serta pemangku kepentingan yang lain, seperti pelaku usaha, lembaga masyarakat, sangat diperlukan. Virus korona merupakan commom enemy kita saat ini, sehingga jangan ada hal-hal yang berpotensi melemahkan perjuangan melawan common enemy ini.

Vaksinasi juga perlu terus ditingkatkan untuk mencapai level herd immunity sebagai upaya membentengi masyarakat dari penyebaran virus Covid-19. BPKN RI juga mendorong isolasi-isolasi terpusat baik dilevel desa, kecamatan, kabupaten/kota, ataupun yang di level provinsi untuk dioptimalkan, terutama bagi pasien-pasien yang berisiko tinggi ataupun yang di rumahnya ada ibu hamil, orang tua, orang komorbid. Hal ini penting untuk mencegah penularan dan risiko kematian, terutama kepada orang tua dan orang dengan komorbid.

Beberapa hari lalu ada kasus surat vaksinasi palsu, bagaimana BPKN merespons ini?

Kejadian surat vaksinasi palsu atau hasil swab - PCR palsu tentunya preseden buruk bagi segala upaya yang telah kita lakukan dalam menekan laju Covid-19. Kejadian ini tentunya sangat kita kecam dan telah mencederai segala upaya yang telah kita lakukan selama ini. Oleh karena itu, para pelaku harus mendapatkan sanksi yang tegas, pembuat atau pengguna surat hasil swab antigen dan PCR palsu melanggar Undang-undang No 8 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Terkait kasus ini, apa saran Anda kepada stakeholder terkait?

Kami meminta pemangku kepentingan melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan secara menyeluruh dan berkala terhadap proses penanganan Covid-19 di titik keberangkatan dan kedatangan, baik di jalur darat, udara, dan laut. Selain itu, BPKN RI senantiasa mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan sindikat kejahatan pemalsuan hasil vaksin dan PCR swab.

Apa komentar Anda terhadap oknum tersebut?

Kami sangat mengecam pihak atau oknum yang mencari keuntungan di masa seperti ini, mulai dari surat vaksinasi/antigen/PCR palsu hingga kartel kremasi jenazah pasien Covid-19, yang tentunya ini sangat melukai masyarakat dan mencederai aspek kemanusiaan.

Perilaku kartel tersebut sangat tidak manusiawi, terutama di masa pandemi saat ini. Kami meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab negara hadir melindungi konsumen.

Presiden memerintahkan tak boleh ada masyarakat yang kelaparan, apa komentar Anda?

Perintah Presiden Jokowi ini merupakan bentuk konsistensi Presiden terhadap upaya perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bantuan obat-obatan gratis bagi masyarakat isoman (isolasi mandiri) dan beras gratis merupakan komitmen pemerintah untuk meredam penyebaran virus Covid-19 dan dampak dari pandemi yang menyebabkan masyarakat sulit untuk beraktivitas. Pemberlakukan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Langkah untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan sense of emergency ini harus dilakukan bersama-sama. Masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan, tidak berkerumun, tidak melakukan perjalanan-perjalanan yang tidak perlu, dan tentunya tetap mengonsumsi nutrisi yang cukup.

Kerja sama dan bahu-membahu antarpihak dan pemangku kepentingan harus dilakukan agar kita bisa melewati situasi ini dengan risiko yang minimum. Pandemi ini merupakan musuh bersama kita, sehingga sangat diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai elemen masyarakat sehingga berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah membuahkan hasil yang maksimal.

Selain respons cepat di atas untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19, pemerintah juga untuk jangka menengah menggiatkan sejumlah bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat penerima manfaat.

BPKN RI meminta seluruh lapisan masyarakat agar tetap memperhatikan berbagai imbauan pemerintah dan terus berkoordinasi secara bersama, khususnya di lingkungan terkecil masing-masing. Hal yang paling realisitis kita lakukan adalah mengingatkan lingkungan terkecil, seperti keluarga dan sanak saudara agar tetap menjaga kedisiplinan prokes dan segera melaporkan kepetugas terdekat jika ada hal-hal yang dipandang perlu, seperti masyarakat yang terpapar, kebutuhan oksigen, dan sebagainya.

BPKN RI kembali menyelenggarakan Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) 2021, apa pesannya?

Kali ini temanya "Konsumen Terlindungi, Kepercayaan Meningkat, Ekonomi Bangkit". Pemeringkatan ini merupakan bentuk apresiasi BPKN RI kepada pelaku usaha, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota meliputi K/L melalui unit kerja terkait, dinas/organisasi perangkat daerah, BPSK, BUMN/BUMD, dan media yang telah berupaya memberikan komitmen perlindungan konsumen di tengah pandemi Covid-19. Kali ini merupakan gelaran acara yang ketiga kalinya ICPA dilaksanakan.

Diharapkan, ini bisa meningkatkan perhatian dari pelaku usaha dan pemerintah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen, mempromosikan keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen, dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha yang selanjutnya akan meningkatkan perekonomian negara. Kepercayaan pasar (konsumen) merupakan modalitas bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Riwayat Hidup*

Nama: Rizal Edy Halim

Tempat, tanggal lahir: Parepare, 24 September 1975
Pendidikan:

  • S-1 di Universitas Hasanuddin
  • S-2 di Universitas Indonesia
  • S-3 di Universitas Indonesia

Karier:

  • Dosen (2004-sekarang)
  • Manajer Riset dan Pengabdian Sasyarakat FEB-UI (2009-2012)
  • Asisten Staf Khusus Presiden untuk Urusan Ekonomi dan Pembangunan (2012-2014)
  • Tim Pokja Pasar Kementerian Perdagangan (2014-2015)
  • Anggota BPKN (2017-2020)
  • Ketua BPKN (2020-sekarang)

Penghargaan:

  • Peneliti muda terbaik ke-2 FEB UI (2007)
  • Peneliti muda terbaik ke-2 di bidang sosial humaniora (2010)
  • Tanda Kehormatan Makara Dharma Bhakti UI (2020)

Buku:

  • Marketing Reloaded (2008)
  • Marketing & Public Policy (2016)

*BERBAGAI SUMBER/LITBANG KORAN JAKARTA/AND

Baca Juga: