JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 10 (sepuluh) Putusan dari 11 (sebelas) perkara yang diperiksa. Dari sepuluh Putusan tersebut, DKPP menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu. Kesepuluh penyelenggara pemilu adalah Ketua dan anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang berasal dari kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang terdiri atas Kasman, dan Samrin, Dewa Watumelewe.

Kemudian, teradu lain yang mendapatkan sanksi serupa Sugandi H Gani selaku anggota panitia pengawas (Panwas) Kabupaten Halmahera Barat. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Ahmad Ghufron, Agus Purnawan, Beni Tenabagus, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. rag/AR-3

Baca Juga: