Bintan,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Provinsi Kepri Febri Adinata karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraPemilu.
"Berdasarkan fakta di persidangan, kami menjatuhkan sanksi keras dan pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Bawaslu Bintan sebagai teradu satu," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu secara virtual dari ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.
Sementara teradu dua Sabrima Putra yang seorang staf tenaga teknis Bawaslu Bintan, kata Muhammad, tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik teradu dua," ujar Muhammad.
Selanjutnya, DKPP meminta Bawaslu Provinsi Kepri dan Koordinator Sekretaris Bawaslu Bintan, masing-masing dapat menindaklanjuti pelaksanaan putusan terhadap teradu satu dan teradu dua, paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
"Juga meminta Bawaslu RI mengevaluasi pelaksanaan putusan ini," sebutnya.
Muhammad menjelaskan dalam perkara ini, pengadu merupakan timses paslon Bupati-Wakil Bupati Bintan nomor urut 02 Alias Wello-Dalmasri Syam yang diwakili advokat Johnson dan kawan-kawan.
Pengadu melaporkan teradu satu dan teradu dua ke DKPP karena dianggap tidak profesional menangani dugaan kasus politik uang yang melibatkan paslon Bupati-Wakil Bupati Bintan nomor urut 01 Apri Sujadi-Robi Kurniawan.
Dari hasil keterangan pengadu, jawaban teradu, hingga dokumen antara pengadu dan teradu selama proses persidangan, lanjut Muhammad, dapat disimpulkan teradu satu mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penegakan hukum terkait politik uang ini tidak lanjut ke tahap penyidikan.
Awalnya laporan politik uang tersebut sudah sampai ke tahap pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Bintan, yang di dalamnya ada Bawaslu, Polisi hingga Kejaksaaan. Tapi, oleh teradu satu proses penanganan perkaranya dihentikan sebab dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Sementara, dari unsur kepolisian kala itu menyatakan kalau perkara tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
"Teradu satu menunjukkan keberpihakan pada paslon 01, sehingga ia tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Perbuatannya dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu," kata Muhammad menegaskan.
Pembacaan putusan perkara Ketua dan Staf Bawaslu Bintan oleh DKPP ini digelar bersamaan dengan pembacaan 10 putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
01 April 2021, 08:20 WIB
Waktu Baca 2 menit