DKP Kulon Progo serahkan 11 buku kapal nelayan kepada kelompok nelayan
KULON PROGO - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan 11 buku kapal nelayan yang diterbitkan kepada kelompok nelayan di wilayah itu oleh Dinas Kelautan dan Perikanan DIY di Aula Kantor UPT TPI Karangwuni Wates.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Wakhid Purwosubiyantara di Kulon Progo, Senin, mengatakan buku kapal nelayan adalah buku yang memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan serta perubahan-perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan.
"Tujuan dari pembuatan buku kapal nelayan adalah mencatat identitas pemilik dan kapal nelayan serta perubahan yang terjadi pada identitas tersebut," kata Wakhid.
Ia mengatakan buku kapal nelayan diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dengan persyaratan, yakni surat permohonan bermeterai, foto copy SIUP / NIB, foto copy Kartu Kusuka, foto copy KTP pemilik kapal, foto copy surat ukur kapal.
Selanjutnya, foto copy surat laut / pas kecil dan foto kapal, dan surat pernyataan tertulis dari pemohon yang bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
"Buku kapal nelayan berperan dalam menata kelola basis data kapal perikanan dan meningkatkan wawasan pemilik kapal penangkapan ikan terkait perizinan dan kepemilikan kapal," katanya.
Lebih lanjut, Wakhid menyampaikan bahwa buku kapal perikanan merupakan implementasi dari Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkapan Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
"Kami berharap seluruh nelayan pemilik kapal di Kabupaten Kulon Progo yang mempunyai BKP untuk segera mengajukan permohonan Buku Kapal Perikanan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dengan pendampingan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo," katanya.