JAKARTA-Aset berupa tanah eks SMPN 205 di Kelurahan Kamal, Kalideres Jakarta Barat, akhirnya dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pengembalian ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakbar, Ondo Mulatua Pandapotan Purba, pengembalian aset tersebut dilakukan guna menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu isi putusan tersebut terkait barang bukti objek bidang tanah eks SMPN 225 Kamal.

"Di dalam putusan dinyatakan barang bukti berupa lima sertifikat dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat untuk dilakukan pembatalan. Sedangkan sertifikat atas tanah yang diputus tersebut kembali ke Pemprov DKI. Ini dikembalikan melalui sertifikat hak pakai yang sudah pernah ada," kata Ondodi Jakarta, Jumat (27/10).

Jadi, dulu adalah sekolah dan alas dasarnya hak pakai. Tetapi disertifikatkan menjadi lima sertifikat. "Itulah yang dibatalkan lima sertifikatnya. Kini kembali ke hak pakai. Jadi, sekarang secara hukum sudah kembali menjadi aset Pemprov Jakarta," jelas Ondo.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Asli Daerah Jakbar, Sigit Gunawan mengatakan bahwa luas bidang tanah eks SMPN 225 Kamal yang dikembalikan ke Pemprov Jakarta sekitar 2.570 meter persegi dengan nilai 6,9 miliarlebih. "Ada lima sertifikat hak milik yang telah dibatalkan oleh pengadilan. Objeknya satu hamparan sertifikat hak pakai," ucap Sigit.

Mengenai pengamanan aset, kata Sigit, setelah adanya keputusan dari pengadilan, dia segera melakukan permohonan pembatalan lima sertifikat hak milik. "Kemudian bersama pengguna aset, Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Asli Daerah akan melaksanakan pemasangan papan plang aset di lokasi tersebut," kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menyebut, apabila anggaran disetujui untuk tahun 2024, dia akan melaksanakan pemagaran di lokasi. Kemudian, kemungkinan akan ada rencana Dinas Pendidikan akan mengembalikan aset tersebut ke Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta. "Kami akan koordinasi dengan wali kota atau Dinas Tamhut. Di lokasi rencananya akan kami bikin semacam taman kota," jelasnya.

Ke depan diharapkan tidak ada lagi masalah atas lahan bekas sekolah tersebut. Sebab sertifikasinya sudah jelas dan hak pakai juga jelas.

Baca Juga: