JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan insentif bagi pihak yang mengurangi produksi sampah plastik. Insentif itu akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang sedang disusun.

"Pak Gubernur ingin memasukkan insentif (ke dalam pergub). Mungkin kepada kelompok masyarakat yang sudah melakukan pengurangan sampah akan ada insentif, misalnya keringanan pajak, dll," ujar Isnawa di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/2).

Isnawa menyampaikan, ketentuan soal insentif itu merupakan masukan dari berbagai pihak setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji publik terhadap rancangan pergub larangan plastik sekali pakai. Penyusunan rancangan pergub itu kini memasuki tahap akhir.

"Kami kemarin mengadakan uji publik. Kami mengajak siapa pun untuk meminta komentarnya, masukannya lagi. Sudah mendekati taraf akhir," kata dia.

Menurut Isnawa, pergub soal larangan plastik sekali pakai akan rampung dalam waktu dekat. Pergub itu akan langsung disosialisasikan setelah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Semoga dalam 1 mingguan ini bisa selesai, 1-2 minggu ini," ucap Isnawa. pin/P-5

Baca Juga: