Untuk mengantisipasi lonjakan Omicron dan pandemi gelombang ketiga, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 11.500 tempat tidur pasien Covid-19.

JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan tambahan kapasitas tempat tidur untuk pasien positif Covid-19 hingga 11.500 unit dari kapasitas tempat tidur saat ini 5.678 unit, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

"Kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit saat ini ada 5.678 bed, masih bisa ditingkatkan sampai 11.500 bed," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta, kemarin.

Menurut Dwi, rumah sakit rujukan untuk pasien positif Covid-19 tetap berjumlah 140 rumah sakit, hanya kapasitas tempat tidur yang ditambah. "Masing-masing rumah sakit itu sudah siap untuk menambah kapasitas tempat tidur, karena memiliki pengalaman pada lonjakan kedua Covid-19, Juli 2021," katanya.

Pemprov DKI Jakarta juga mencatat tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di ruang isolasi pasien Covid-19 di 140 rumah sakit rujukan di Jakarta terisi 3.572 pasien atau mencapai 63 persen dari total kapasitas 5.678 bed.

Dwi menambahkan kapasitas tersebut masih tergolong aman karena belum melewati 70 persen sebagai ambang batas perawatan pasien Covid-19. "Tingkat keterisian tempat tidur itu masih oke, masih kurang dari 70 persen," imbuhnya.

Sedangkan tempat tidur pasien Covid-19 untuk di unit perawatan insentif (ICU) hingga Jumat (4/2) terisi 220 pasien atau 31 persen dari total kapasitas 701 bed. "Ditambah dan dialihkan, dari semula dipakai untuk perawatan non-covid, jadi berubah untuk covid," ucapnya.

Namun, tidak semua orang yang terpapar Covid-19 dirawat atau diisolasi di rumah sakit. Dwi Oktavia mengatakan saat ini kasus aktif Covid-19 meningkat menjadi 4.551 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 59.807 orang yang masih menjalani isolasi.

"Kami turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta. Upaya 3T terus digalakkan, selain vaksinasi Covid-19 yang juga masih berlangsung dengan cakupan yang lebih luas," kata Dwi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti, mengatakan, pasien Covid-19 tanpa gejala dapat menjalani isolasi mandiri di rumah, asal memenuhi syarat klinis dan rumah. "Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," katanya.

Sementara itu, orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita Covid-19 adalah orang berusia 60 tahun atau lebih dan mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes melitus (kencing manis).

Turun Langsung

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD dari Fraksi PSI Idris Ahmad mengatakan pihaknya menyoroti lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah semakin cepat. Menurut data Dinas Kesehatan, kasus positif dalam rentang waktu 1 Desember 2021-31 Januari 2022 paling banyak ditemukan pada kelompok usia produktif 21-40 tahun, bahkan terjadi kelonjakan pada usia 21-30.

Idris meminta Pemprov DKI dapat turun langsung ke tempat-tempat sektor non-esensial tempat kelompok usia ini bekerja untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan.

"Ada baiknya Pak Anies untuk turun melakukan sidak di beberapa lokasi kantor non-esensial karena menurut data penularan banyak terjadi pada masyarakat usia produktif yang setiap hari bekerja."

Baca Juga: