JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan kasus korupsi pengadaan lahan yang menyeret mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Pemprov DKI mengajak semua pihak untuk menerapkan asas praduga tak bersalah pada semua pihak yang diperiksa sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan.
"Soal pemeriksa aparat dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuannya memiliki integritas agar adil bentuk bagi semua yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya semua nanti ke depannya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat (28/5).
Menurut Riza, Pemprov DKI menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi semua jajaran BUMD agar Jakarta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepostisme (KKN).
"Kita sebagai pejabat PNS untuk lebih berhati-hati semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi aturan ketentuan yang ada dan juga sop yang ada dan juga tidak kalah penting. Mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya menetapkan Yoory bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka," ucapnya.

Kerugian Negara
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK total memeriksa 44 orang. Yoory akan ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak hari ini sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar 152,5 miliar rupiah," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Saat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul mencuat ke publik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil keputusan menonaktifkan Yoory dari jabatan Dirut Pembangunan Sarana Jaya pada awal Maret 2021.
Anies kemudian mencopot Yoory dari jabatannya pada 30 Maret 2021. Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai 217 miliar rupiah untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektare tersebut. jon/E-10

Baca Juga: