JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat reformasi birokrasi di sektor perizinan dan nonperizinan untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. "Pemberantasan segala bentuk pungli dalam pelayanan publik dan percepatan reformasi birokrasi menuju berkelas dunia terus dengan penyederhanaan birokrasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta,Benni Aguscandra, Senin (12/12).

Penyederhanaan dilakukan dengan menghadirkan inovasi-inovasi layanan berbasis digital yang memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. "Kami semakin adaptif dengan perkembangan inovasi teknologi demi memenuhi harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Jakarta," ujar Benni.

Ia pun memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara profesional, efektif, efisien, transparan, adaptif, dan berkelanjutan.

Saat ini, dia memiliki beberapa inovasi layanan, di antaranya Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) melalui laman pelayanan.jakarta.go.id dengan memilih menu "pesan ajib" atau melalui telepon Tanya PTSP 1500164.

Petugas AJIB akan mendampingi pengurusan perizinan/nonperizinan secara gratis, mulai dari tahap permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha. "Petugas AJIB akan datang ke rumah/kantor untuk membantu pemrosesan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta," katanya.

Di samping itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Virtual yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id. Untuk menarik investasi baik dalam negeri (PMDN) maupun modal asing (PMA), pihaknya memiliki Unit Pengelola Jakarta Investment Centre (JIC). Ini menjadi wadah bagi para calon investor dalam mencari informasi seputar proyek-proyek potensial di Jakarta.

Untuk lebih mengenalkan AJIB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghadirkan layanan itu pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (11/12).

Baca Juga: