Heru belum memberikan rincian potensi peningkatan besaran UMP tahun depan karena belum diputuskan lantaran masih dihitung bersama-sama.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebelum diumumkan paling lambat Senin (21/11) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penghitungannya mungkin harus di atas poin inflasi. Kami sudah hitung," kataPenjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Jumat 918/11). Dia sudah rapat dengan Menteri Dalam Negeri membahas UMP. Meski begitu, Heru belum memberikan rincian potensi peningkatan besaran UMP 2023. "Belum diputuskan, masih dihitung bersama-sama," katanya.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, penyesuaian UMP di antaranya memasukkan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dalam regulasi itu dijelaskan, pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari kwartal IV tahun sebelumnya dan kwartal I, II, dan III tahun berjalan dalam persen.

Sedangkan inflasinya tingkat provinsi yang dihitung dari September tahun sebelumnya sampai September tahun berjalan. Terkait UMP tahun lalu, Heru Budi Hartono mengaku akan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak permohonan banding soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. "Kami ikuti saja aturan PTUN," kata Heru.

Adapun putusan PTTUN DKI menguatkan putusan PTUN DKI yang memerintahkan Gubernur DKI saat itu (Anies) menerbitkan peraturan yang menetapkan besaran UMP DKI 2022 sebesar 4,5 juta sesuai dengan rekomendasi Sidang Dewan Pengupahan DKI.

Dengan besaran UMP 4,5 juta, maka terjadi kenaikan sebesar 3,51 persen. Sedangkan besaran UMP 2022 yang menjadi bagian sengketa dalam gugatan di PTUN DKI adalah 4,6 juta yang termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021. Sementara itu, sejumlah asosiasi pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta terkait UMP 2023 menuntut kenaikan sebesar 13 persen.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal minta pengusaha DKI tetap menerapkan UMP 4,6 juta, meski di tingkat banding Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah.

Alasannya, masih ada upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Andaikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak juga banding, maka KSPI juga banding," katanya. Di sisi lain, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta Nurjaman mengatakan salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi.

Jadi, kata dia, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP. "Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian pada tahun 2023, sejalan krisis global, mesti dipertimbangkan. Ini mau menaikkan upah atau mempertahankan perusahaan," ujarnya.

Rekrut Pekerja

Sementara itu, Jakarta Baratmembantu 1.249 warga mendapat pekerjaan melalui job fair yang digelar Agustus dan September. Job fair angkatan pertama diikuti 5.963 pencari kerja. "Yang sukses mendapat pekerjaan sebanyak 668 orang," kata Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus.

Untuk bursa kerja kedua diikuti 3.561 orang. Yang mendapat pekerjaan 581 orang. Warga yang diterima kerja sebagian besar berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga S1. Menurut Jackson, capaian tersebut cukup baik dan dinilai dapat mengurangi pengangguran.

Jumlah warga yang diterima bahkan bisa terus meningkat lantaran beberapa perusahaan masih proses wawancara. Belum lagi hasil gelaran bursa kerja ketiga Selasa (2/11) di Mall Season City lalu. "Untuk hasil job fair terakhir masih menunggu laporan tiap perusahaan," kata Kepala Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas, dan Transmigrasi Sudin Nakertransgi, Muhamad Yasil Farabi.

"Karena permintaan pekerjaan masih tinggi, tak tertutupkemungkinan kembali digelar bursa kerja tahun depan," kata Yasil.

Baca Juga: