ASN yang sudah ikrar netralitas, tinggal menerapkannya saat bersosial media maupun dalam kegiatan sehari-hari.

JAKARTA -Tokoh masyarakat dan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah DKI Jakarta dikumpulkan untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pemilu 2024.

"Pengumpulan ini upaya untuk menciptakan kondisi Jakarta tetap kondusif, aman, dan nyaman menjelang Pemilu. Pertemuan ini penting sebagai langkah awal menciptakan suasana pemilu yang sehat," kata Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, di Jakarta, Senin (13/11).

Heru menyebutkan salah satu tantangan besar yang sering dihadapi ketika pemilu, adalah berita bohong (hoax) yang bersifat merusak reputasi pihak lain.Maka, penting dilakukan sinergi dengan berbagai pihak yang dekat dengan masyarakat untuk menjamin kelancaran proses Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sudah menentukan titik-titik yang berpotensi rawan agar menjadi aman dan kondusif. Heru menyampaikan bahwa jajaran Pemprov Jakarta telah berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme dengan bersikap netral, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai aturan terkait netralitas saat pemilu.

"ASN pasti memiliki aturan-aturan dan prosedur tetap, sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional," ujar Heru.

Sebelumnya, Heru menegaskan seluruh ASN lingkungan Pemprov Jakarta tidak boleh atau dilarang untuk berfoto ataupun menyukai (like) unggahan kegiatan calon presiden (capres) dan cawapres di media sosial.

"ASN harus netral. Bahkan foto dengan pasangan capres dan cawapres tertentu saja tidak boleh. Foto tersebut disebar di media sosial juga tidak boleh. Itu yang mau saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujar Heru beberapa waktu lalu.

Sedikitnya, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 disebutkan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. Mereka tidak berpihak tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Diingatkan

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan,Munjirin, kembali mengingatkan ASN untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. "Kita sebagai ASN yang sudah ikrar netralitas, tinggal menerapkannya saat bersosial media maupun dalam kegiatan sehari-hari," ujar Munjirin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan telah mengucapkan ikrar netralitas dalam Pemilu 2024 tanggal 25 September 2023. "Netralitas merupakan salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi setiap ASN," katanya.

Selama pesta demokrasi, ASN Jaksel juga harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat, terutama dalam bermedia sosial. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin, mengatakan terus mempersiapkan menyelenggarakanPemilu 2024.

"Sejauh ini beberapa tahapan berjalan beriringan, seperti sosialisasi dan lainnya," ujar Taqiyuddin. Dia juga mengatakan logistik Pemilu 2024 telah berada di Gudang Logistik KPU Jakarta Selatan di Pergudangan Sarinah, Cikoko, Pancoran.

Baca Juga: