JAKARTA - DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah penerima subsidi upah terbanyak setelah dilakukan penyaluran subsidi tahap I dan II untuk total 5,5 juta pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, DKI Jakarta menjadi provinsi yang pekerjanya menerima bantuan subsidi upah (BSU) terbanyak dengan jumlah 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen. Provinsi lain menduduki lima teratas penerima bantuan itu yaitu Jawa Barat (1.029.830 pekerja), Jawa Tengah (702.531 pekerja), Jawa Timur (560.670 pekerja) dan Banten (455.193 pekerja).

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin (7/9).

Menurut Menaker, Program BSU itu dilakukan karena pemerintah ingin melindungi, meningkatkan dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19.

Bantuan sebesar 600.000 rupiah per bulan untuk empat bulan itu masuk langsung ke rekening pribadi pekerja dan dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan.

"Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," kata Ida.

Selain provinsi terbanyak, Kemnaker juga merilis data provinsi dengan penerima subsidi gaji terendah yaitu Nusa Tenggara Timur dengan 7.264 pekerja, Sulawesi Barat 5.980 pekerja, Sulawesi Tenggara 5.789 pekerja, Gorontalo 4.963 pekerja dan Maluku Utara dengan 2.514 pekerja.

Sebelumnya, pemerintah mulai menyalurkan subsidi upah yang sampai saat ini sudah masuk dalam tahap kedua. Tahap I pemerintah menyalurkan kepada 2,5 juta rupiah pekerja dan Tahap II kepada 3 juta pekerja.

Bantuan dengan total 2,4 juta rupiah itu ditargetkan dapat diberikan kepada 15,7 juta rupiah pekerja swasta dan pemerintah non-PNS dengan pendapatan kurang dari 5 juta rupiah.

Data rekening pekerja didapat dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kemudian diperiksa kembali oleh Kemnaker sebelum disalurkan.

n Ant/P-5

Baca Juga: