Pemprov DKI Jakarta mulai memberikan ruang lebih luas terkait aktivitas masyarakat seiring dengan kondisi saat ini yang sudah masuki tahapan menuju endemi.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai langkah menuju endemi Covid-19.

"Sekarang sudah memasuki tahapan demi tahapan menuju masa endemi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/3).

Menurut dia, pemerintah sudah memberikan ruang lebih luas terkait sejumlah aktivitas masyarakat. Di antaranya kapasitas angkutan umum sudah 100 persen dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) rencananya juga akan 100 persen.

Kemudian untuk resepsi pernikahan sudah diperbolehkan makan di tempat. Pemerintah juga membolehkan mudik Hari Raya Idul Fitri asalkan sudah vaksinasi dosis lengkap dan penguat (booster) serta membolehkan shalat tarawih dan Shalat Id berjamaah. "Yang belum diperkenankan, yaitu buka puasa bersama khususnya ASN dan lain-lain, Pak Presiden langsung menyampaikan," katanya.

Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena pergerakan pandemi Covid-19 masih dinamis.

Beberapa wilayah, lanjut dia, di antaranya Tiongkok dan Hong Kong kasus Covid-19 meningkat. Namun di Singapura, pemerintah setempat sudah membebaskan aturan karantina dan tidak ada aturan menggunakan masker lagi.

"Jadi beberapa negara beda-beda perlakuannya, di Saudi sudah bisa umrah, mudah-mudahan sudah bisa haji. Sudah tidak ada jaga jarak cuma masih pakai masker, tidak ada karantina yang penting vaksin," katanya.

Terapkan Prokes

Dalam kesempatan itu, Riza Patria mengatakan syarat boleh mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) untuk memberikan kepastian imunitas warga agar terjaga dari virus Covid-19.

"Itu salah satu pilihan supaya memberikan kepastian jangan sampai warga Jakarta mudik ke kampung membawa virus bagi keluarga," kata Riza Patria.

Meski pemerintah membolehkan mudik asalkan sudah vaksinasi penguat, namun Riza meminta pemudik tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di antaranya menggunakan masker dan menjaga jarak. "Sekalipun sekarang saya kira diperkenankan untuk mudik, saya kira protokol kesehatan tetap dijalankan," katanya.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per Rabu (23/3) vaksinasi dosis pertama di Jakarta mencapai 12,4 juta atau 123,5 persen dari target 10 juta. Kemudian, vaksinasi dosis kedua mencapai 10,5 juta atau sudah 104,4 persen. Sedangkan realisasi vaksinasi dosis ketiga mencapai dua juta orang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta ketiga (booster) vaksin Covid-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3).

Anggota DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengusulkan agar vaksinasi dosis ketiga (booster) menjadi syarat masuk ke ruang publik sehingga mempercepat realisasi vaksinasi lanjutan itu di Jakarta.

"Kalau vaksin ketiga menjadi syarat wajib untuk mudik, kami meminta Pemprov DKI percepat vaksinasi booster," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo di Jakarta, Kamis.

Menurut Anggara, langkah itu dilakukan mengingat pencapaian vaksinasi booster di Jakarta tergolong rendah, yakni sekitar dua jutaan. "Tidak sampai 50 persen. Nah ini kan membingungkan. Padahal akses vaksin di Jakarta lebih mudah dari pada di daerah lain," tutur Anggara.

Anggara juga meminta Pemprov DKI menyosialisasikan secara masif soal vaksinasi booster dan melakukan jemput bola. "Tenang, kami akan dukung Pemprov DKI. Ini urusan kemanusiaan. Pemprov berhasil lakukan percepatan, kami pun turut senang," ucap Anggara.

Anggara menekankan Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai inovasi untuk mendorong vaksinasi booster.

Baca Juga: