Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menargetkan penerapan tilang elektronik mulai 2019 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera membahas pemberlakuan tindak pelanggaran (tilang) elektronik bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Kita (Polda Metro Jaya dan Dishub) akan duduk bersama bersama pengamat transportasi untuk membahas itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Kamis (5/9).

Halim mengakui Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan lainnya belum siap memberlakukan tilang elektronik lantaran sarana dan prasarana pendukung belum memadai.

Salah satu sarana infrastruktur tersebut yakni kamera pemantau atau "closed circuit television" (CCTV) yang belum memadai untuk menangkap plat nomor kendaraan yang melanggar.

Halim mengatakan kamera pemantau tersebut tidak dapat difungsikan petugas kepolisian untuk menindak pelanggaran (tilang) secara elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Halim, kamera pemantau yang dapat digunakan untuk tilang elektronik dengan cara mengambil gambar langsung plat nomor kendaraan yang melanggar.

Selanjutnya, petugas kepolisian mendatangi pemilik kendaraan yang melanggar untuk diambil tindakan represif atau tilang. Diungkapkan Halim, langkah tilang elektronik harus mempersiapkan integrasi data kendaraan antarprovinsi dan polda.

Halim mencontohkan kendaraan asal Jawa Barat ditilang di wilayah DKI Jakarta maka data pengendara harus terintegrasi dengan data base di Polda Metro Jaya. "Kita belum ada data langsung, kendaraan luar daerah tidak akan terdeteksi kita karena datanya untuk kita sendiri," ucap Halim.

Polda Metro Jaya memiliki 800 unit CCTV biasa dan 14 CCTV speaker yang bersuara namun harus dilakukan uji coba.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan regulasi tilang elektronik, karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menargetkan penerapan tilang elektronik mulai 2019 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sarana CCTV speaker diatur berdasarkan Pasal 272 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 272. Kemudian Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jalan Protokol

Sebelumnya, Kasubbag Tata Usaha UP SPLL Dishub DKI Jakarta Arief Ilmiawan menjelaskan Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan CCTV berpengeras suara di beberapa jalan protokol. CCTV ini akan menegur pengendara yang melanggar marka atau rambu lalu lintas.

CCTV berpengeras suara akan dipasang oleh Unit Pelayanan Sistem Pengendali Lalu Lintas (UP SPLL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta di seluruh persimpangan.

Menurut dia, sebanyak 150 kamera terhubung ke pusat kontrol, 30 di antaranya CCTV jenis pan tilt zoom (PTZ). Namun, baru 14 CCTV yang ditampilkan di Jakarta Smart City (JSC). "Kami targetkan CCTV dengan speaker dulu di jalan protokol. Nanti bertahap menunggu APBD 2018," ujar dia.

Dia mengatakan, penggunaan CCTV berpengeras suara digunakan berdasarkan kebutuhan persimpangan. "Kalau persimpangan yang empat ruas, ya ditaruh di tengah. Kalau yang serong persimpangannya, kita taruh di pojok serongannya," kata dia. emh/Ant/P-5

Baca Juga: