JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berkomentar soal putusan banding terkait putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pemprov akan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jakarta, Rabu (27/7).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Beberapa waktu lalu, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1517 Tahun 2021 tentang Angka UMP.

"Kami berupaya banding. Kami berharap upah minimum provinsi sesuai dengan Kepgub tersebut tidak dibatalkan," kata Yayan.Menurut Yayan, pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan tersebut. "Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak," tutur Yayan.

Yayan menjelaskan usai mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut, belum sesuai dengan harapan. Kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan banding.

Dia berharap dengan adanya upaya banding, besaran UMP senilai 4.641.852 rupiah sesuai dengan Kepgub No 1517 Tahun 2021, tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja.

Sebelumnya, atas dasar UMP 2022 DKI naik 5,1 persen menjadi 4.641.854 rupiah dari kenaikan sebelumnya hanya 0,85 persen atau 4.453.935 rupiah, Sabtu 18 Desember 2021. Angka 4.641.854 diprotes pengusaha ke PTUN. Kemudian PTUN membatalkan angka 4.641.854 tersebut.

Baca Juga: