JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan di sejumlah rumah makan di Ibu Kota terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat soal warga diperbolehkan makan ditempat dibatasi hanya 20 menit.
"Tentunya aparat gabungan dari satpol PP dibantu TNI/Polri untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan di semua tempat makan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/7).
Riza mengatakan bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pengawasan maka aka nada penegakkan Perda. Nantinya, Satpol PP akan dibantu oleh Satgas Gugus Tugas Covid-19.
"Tentu nanti ada yang namanya penegakan Perda, satpol PP dan satgas Covid yang membantu. Tapi yang paling penting adalah kesadaran dari warga, kesadaran daripada pengusaha atau pemilik rumah makan itu sendiri," ujarnya.
Menurut Riza, tidak semua setiap warung makan dihadirkan petugas untuk mengawasi. Namun, pihaknya akan bekerja sama kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran melawan pandemi Covid-19.
"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerjasama. Jadi butuh yang namanya kesadaran, untuk melawan pandemi Covid ini butuh kerjasama yang baik, sinergi kolaborasi, kebersamaan, saling dukung saling tolong menolong dan yang paling penting adalah kesadaran kita," jelasnya. jon/S-2

Baca Juga: