Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjanjikan tambahan penerimaan pajak dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6,5 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2018. "Kami mampu menambah PPN sebesar 6,5 triliun rupiah," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat mengikuti rapat panitia kerja dengan Badan Anggaran membahas postur penerimaan perpajakan RA PBN 2018 di Jakarta, Senin (18/9).

Menurut Ken, potensi tambahan penerimaan dari PPN tersebut lebih mudah dilakukan, karena jenis pajak ini mempunyai dampak imbalan langsung, sehingga tidak akan menimbulkan resistensi dari masyarakat. "Karena menyangkut PPN agak lebih mudah, karena saya memungut pajak tidak langsung, jadi banyak orang tidak teriak. Kalau ke PPh (Pajak Penghasilan), banyak orang yang teriak," katanya.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan upaya yang akan dilakukan untuk mencapai tambahan 6,5 triliun rupiah dari usulan awal RA PBN 2018 adalah melalui perbaikan di kepatuhan. "Kita akan lakukan perbaikan di kepatuhan, melalui complex improvement plan untuk sektor PPN khusus di tahun depan," katanya.

Perbaikan E-faktur

Dia mengatakan rencana khusus yang akan dilakukan untuk menambah penerimaan PPN tersebut salah satunya melalui perbaikan pengisian faktur elektronik (e-faktur). "Perbaikan e-faktur, mulai proses registrasinya diperbaiki lagi, kita juga cek lagi lubanglubangnya dimana, karena masih ada ruang," kata Yon.

Dengan potensi tambahan itu, maka target penerimaan pajak nonmigas dalam RA PBN 2018 mengalami kenaikan dari 1.379,4 triliun rupiah menjadi 1.385,9 triliun rupiah. Rincian target itu dipenuhi dari PPh nonmigas 817 triliun rupiah, PPN dan PPnBm 541,8 triliun rupiah, PBB 17,4 triliun rupiah dan pajak lainnya 9,7 triliun rupiah.

Sementara itu, target penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditetapkan 194,1 triliun rupiah dengan rincian cukai 155,4 triliun rupiah, bea masuk 35,7 triliun dan bea keluar 3 triliun rupiah.

Ant/E-10

Baca Juga: