SERANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera merilis Coretax akhir tahun ini. Aplikasi terbaru tersebut akan memudahkan pelayanan perpajakan bagi wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengungkapkan coretax akan diluncurkan pada Desember mendatang. " Diharapkan, pada awal 2025, Coretax sudah bisa diimplentasikan," ujarnya dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Serang, Banten, Kamis (26/9).

Arifin menambahkan coretax menjadi salah satu tools atau perangkat untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak.

Sebagai catatan coretax atau core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.

Coretax sistem sebenarnya mulai digunakan pada pertengahan 2024 ini, dan DJP tengah melakukan beberapa pembaharuan di beberapa sektor yang berkaitan dengan tatacara pelaporan SPT.

Melalui Coretax, seluruh layanan perpajakan seperti registrasi, pelaporan, dan pembayaran akan terintegrasi dalam satu sistem yang efisien dan user-friendly.

Dalam APBN 2025, target pendapatan negara ditetapkan sebesar 3.005,1 triliun rupiah didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar 2.490,9 triliun rupiah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 513,6 triliun rupiah.

Dari penerimaan perpajakan, target pajak dipatok sebesar 2.189,3 triliun rupiah. Angka tersebut naik dari outlook 2024 sebesar 1.988,9 triliun rupiah dan 1.867 triliun rupiah pada 2023.

Baca Juga: