Terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono saat menjalani sidang putusan kasus suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 pada tahun 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/6). Arief Wicaksono divonis lima tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan serta pencabutan hak politik selama dua tahun.

Baca Juga: