Terdakwa Wali Kota Pasuruan Nonaktif, Setiyono bergegas meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi lelang proyekproyek pekerjaan di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 sebesar 2,967 miliar rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (13/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis Setiyono dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: