Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut diberikan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi, dikutip dari Antara, Rabu (15/2).

Meski begitu, Dedi tak memberikan komentar lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Lebih lanjut, Dedi juga tak mengetahui apakah nantinya Bharada E akan tetap bertugas di Polri atau tidak. Sebab, dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjerat-nya, termasuk terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.

Ia belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.

Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidana-nya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan. Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1). Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara an Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

Baca Juga: