JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan pembentukan tim koordinasi pusat dan daerah untuk mengatasi masalah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (6/9).

Diharapkan dengan dibentuknya tim ini, enam isu strategis di Jabodetabek-Punjur seperti kemacetan, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, banjir, ketersediaan air bersih, sampah dan sanitasi serta kebutuhan lahan penataan pantai utara bisa dibenahi dengan optimal.

Menurut Sofyan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, setidaknya ada enam isu strategis yang perlu dibenahi di kawasan tersebut. Enam isu strategis yang perlu dibenahi itu antara lain kemacetan, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, banjir, ketersediaan air bersih, sampah dan sanitasi. "Isu lainnya kebutuhan lahan penataan pantai utara," katanya.

Sofyan menambahkan ada tiga instrumen yang akan digunakan untuk membenahi enam isu strategis di kawasan Jabodetabek-Punjur. Selain itu sangat penting dilakukan penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Karena itu kita perlu lakukan pengendalian dan penertiban tata ruang serta perbaikan tata kelola, kebijakan, insentif dan disinsentif. Yang pasti, kompleksitas permasalahan di kawasan Jabodetabek-Punjur tersebut, sangat membutuhkan peran dan kerja sama antar daerah serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam penyelesaiannya," kata dia.

Untuk itu, lanjut Sofyan, perlu dibentuk tim koordinasi penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Sehingga, ada pemantapan kelembagaan, termasuk dalam operasionalisasinya. Karena seperti diketahui, penyelesaian permasalahan Jabodetabek-Punjur sebelumnya sudah dilaksanakan melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek-Punjur.

Badan ini merupakan badan kerja sama antar daerah yang terdiri atas ketua yang memimpin secara bergantian dengan sekretariat dan tidak melibatkan pemerintah lusat.

"Maka untuk melakukan perluasan dan penguatan ruang lingkup, tugas dan wewenang, tata kerja, dan kapasitas dari BKSP, diperlukan pengintegrasian posisi BKSP Jabodetabek-Punjur ke dalam Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur," kata dia.

Pengintegrasian BKSP dalam Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur ini, menurut Sofyan, untuk menghindari dualisme kelembagaan terhadap fokus atau substansi dan wilayah yang sama. Jika dibentu tim koordinasi ini akan memiliki beberapa tugas dan wewenang yang lebih kuat dari BKSP.

"Misalnya melakukan evaluasi program dan rekomendasi anggaran. Tentunya tim koordinasi antara pusat dan daerah dibantu oleh Tim Pelaksana, Pokja Sektoral, dan Project Management Office(PMO)," kata dia.

Menanggapi itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya mendukung usul pembentukan tim koordinasi Jabodetabek-Punjur.

Menurut Basuki,pengintegrasian BKSP ke dalam tim koordinasi Jabodetabek-Punjur akan memperkuat kinerja. Sehingga membuahkan hasil yang lebih baik. Karena, jika ada dua kelembagaan pasti hasilnya tidak akan efektif.

"Makanya saya setuju untuk melebur BKSP. Di samping itu PMO nanti memonitor perencanaan pelaksanaan program ini. Saya kira dengan adanya PMO ini kita harus berubah sehingga kita semua harus benar-benar konsisten dengan kesepakatan yang kita sepakati bersama untuk memperbaiki Jabodetabek-Punjur," kata Menteri Basuki. ags/N-3

Baca Juga: