Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf usai resmi kepada kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Sambo yang telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, meminta maaf kepada semua pihak yang terseret dalam skenario yang ia ciptakan.

"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban," ujar Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, pada Rabu (5/10).

Mengklaim perbuatannya semata didasari karena kecintaannya terhadap sang istri, Sambo mengaku emosi dan tak terima setelah mengetahui kejadian yang menimpa Putri Candrawathi.

"Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya," tutur Sambo.

Walau begitu, Sambo mengaku sangat menyesal karena telah bersikap emosional setelah mendengar informasi tersebut.

"Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami. Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu," tutur Sambo.

Ia pun bersedia mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum. Sambo juga menjamin bahwa istrinya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebagai informasi, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Isteri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, beserta barang bukti pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang sama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Rabu (6/10).

Adapun sidang kedua kasus yang saling berkaitan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: