SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil membekuk lima orang pengedar narkotika jenis sabu di empat lokasi dengan jaringan yang berbeda, Selasa (21/9).

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kabidhumas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy menjelaskan penangkap para tersangka yang dilakukan di daerah berbeda di wilayah Jawa Tengah.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas membekuk pelaku berinisial AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang dengan barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram dari tersangka AP. Tersangka mengaku telah disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

"Dari keterangan tersangka, ia mengedarkan sabu ini sebanyak dua kali, yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita tangkap saat akan mengedarkan sabu tersebut," papar Lutfi Martadian saat konferensi pers di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng, Jl Dr Wahidin, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/9).

Pada TKP kedua, lanjut Lutfi, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial B (27) dan mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 50 gram dari tersangka pada Kamis (16/9).

Usai dilakukan penangkapan, Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9) di sekitar lokasi kosnya yang beralamat di Jl Yudha Bakti No 155 Medono, Kota Pekalongan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kotak kardus bekas ear bud di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak. Mobil tersebut diparkir di halaman kosnya. Dalam kardus bekas tersebut petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 50 gram.

"Tersangka sempat mengelak, namun usai kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, tersangka mengaku ia yang menyimpannya. Tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan/rusak agar seolah-olah bukan tersangka yang menyimpannya, maka tersangka simpan di luar kamar kosnya," kata dia.

Lutfi juga mengungkap di TKP ketiga yang berada di Kota Semarang, petugas menangkap tersangka berinisial IW (33) dengan barang bukti satu paket sabu 55,23 gram. Tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, Jumat (17/9).

Usai dilakukan penyelidikan, tersangka juga mengaku sebelumnya sudah dua kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dan Rp 250.000, sesuai dengan berat paket sabu tersebut.

"Tersangka mengaku, yang bersangkutan sudah mengakui telah dua kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan dan langsung kita tangkap," ungkap dia.

Terakhir, pada TKP keempat yang berada di Kota Semarang, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat 700 gram.

"Jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng akan terus memburu atas temuan-temuan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Kami masih akan terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain yang belum kami tangkap," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tertinggi pidana mati.

Baca Juga: