BEKASI - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah melakukan proses pidana kasus tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan sejauh ini telah menetapkan serta menahan satu tersangka.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK Yazid Nurhuda dalam konferensi pers virtual diikuti di Jakarta, Jumat (25/2), menjelaskan bahwa penanganan itu bermula dari pengaduan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Ditjen Gakkum pada Januari 2022.

"Isi pengaduannya adalah terdapat TPS ilegal sepanjang 3 kilometer di bantaran Sungai CBL di Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, yang telah beroperasi bertahun-tahun. Kegiatan tersebut menyebabkan banjir dan pencemaran air sungai," ujar Yazid.

Lokasi itu diperkirakan telah beroperasi sebagai TPS ilegal dari 2014 sampai Januari 2022 dengan luas sekitar 3,6 hektare dan diperkirakan memiliki total timbulan sampah sekitar 508.775,9 meter kubik.

Pejabat Pengawas LHK Ditjen Gakkum kemudian melakukan verifikasi ke lokasi, mengambil sampel, dan menganalisisnya di laboratorium.

Ditjen Gakkum telah mengamankan tiga alat bukti terkait operasi TPS ilegal itu yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat.

Baca Juga: