Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan telah berhasil menyelesaikan 1.529 kasus (94 persen) yang menyangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan pada tahun 2017.

Sedangkan sisanya sebanyak 6 persen kasus masih dalam proses penyelesaian. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Maruli Apul Hasoloan saat melakukan kunjung an ke shelter house Kaohsiung

(tempat penampungan sementara) bagi pekerja migran Indonesia bermasalah di Taiwan yang diwakiki oleh Bpk Direktur Perlindungan Pe nempatan Tenaga Ker ja Luar Negeri Soes Hindharno

"Pemerintah Indonesia dan Taiwan terus bekerja sama untuk meningkatkan aspek per lindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan peningkatan kesejahteraan bagi PMI yang bekerja di Taiwan. Kita ingin kasus-kasus PMI segera diselesaikan dan PMI bisa pulang ke tanah air.

Direktur Jenderal Bina penta & PKK Kemen terian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Maruli Apul Hasoloan mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian ka sus-kasus Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah di berbagai negara penempatan.

Fungsi perlindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia, harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan PMI, penganiayaan dan banyak hal lainnya dapat teratasi dengan segera.

"Kita juga memperkuat keberadaan atase ketenagakerjaan yang mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan PMI, pendataan PMI di negara pe nempatan, pemantauan keberadaan PMI,

penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen PMI, upaya advokasi PMI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan PMI yang telah ditempatkan, demikian diungkapkan Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Maruli Apul Hasoloan.

Dalam kunjungan kerja ke Taiwan, jajaran Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga melakukan dialog dengan Pekerja Migran Indonesia bermasalah dan peninjauan pembangunan shelter baru KDEI,

Taipei yang diperuntukan bagi PMI di wilayah Kaohsiung dan wilayah selatan Taiwan lainnya. "Shelter baru ini akan dipergunakan untuk rumah perlindungan bagi PMI.

Shelter juga digunakan untuk belajar dan mengajar bagi PMI. Shelter Kaohsiung juga bisa digunakan untuk belajar mengajar (tatap muka kejar paket A, Paket B dan Paket C serta Universitas Terbuka bagi PMI," kata Maruli.

Selanjutnya, jajaran Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga melanjutkan pertemuan dengan 115 lebih agensi di Taiwan yang difasili tasi oleh Kepala KDEI Taiwan Robert James Bintaryo

"Kepada 115 agensi, kami melakukan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI sehingga mereka memahami dan dapat menjalankan ketentuan peraturan tersebut deng an baik.

Ditambahkan Maruli, pertemuan dan dialog dengan PMI dan agensi di Taipeh, merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada PMI, khususnya yang bekerja di Taiwan agar tetap menaati segala ketentuan pemerintah Taiwan.

"Meski berjalan singkat, kami tetap memberikan pembekalan kepada PMI agar bekerja lebih baik dan selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Taiwan"

Baca Juga: