JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Pemerintah menindak tegas peredaran rokok ilegal di pasaran.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Haryanto menjelaskan, produk ilegal bisa berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

"Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas," ungkap Nirwala di Jakarta, Selasa (8/11)

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Adapun sanksi untuk pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi "Gempur Rokok Ilegal".

Berdasarkan catatan Bea Cukai, Operasi Gempur Rokok Ilegal pada periode 2018 - 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BPH) cenderung menurun setiap tahunnya.

"Tahun 2020, jumlah penindakan 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp662 miliar. Di tahun 2021 jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp293 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hingga saat ini total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp407 miliar," terang Nirwala.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. "Diharapkan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan," tandasnya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menegaskan bahwa kuncinya pada sanksi tegas. "Jika penindakan rendah maka otomatis peredaran rokok ilegal tinggi. Dengan begitu pasar untuk rokok legal akan semakin berkurang," paparnya.

Tauhid mengatakan, ada beberapa cara untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan pelaku industri untuk memonitor peredaran rokok ilegal. Menurutnya, koordinasi ini menjadi sangat penting untuk membantu menginformasikan kepada pemerintah terkait pasar peredaran rokok ilegal.

Ketiga, memperluas sumber daya manusia (SDM) di daerah, serta meningkatkan anggaran terkait penindakan peredaran rokok ilegal.

"Saya yakin secara kenyataannya mungkin rokok ilegal lebih besar jika dibandingkan data resmi dari Bea Cukai, karena dari Bea Cukai itu kan data penindakan bukan peredaran rokok ilegalnya. Jadi perlu dibangun instrumen baru," tutul Tauhid.

Disisi lain, Sekjen GAPPRI Willem Petrus Riwu mengatakan, pemberantasan rokok ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Bea Cukai. Menurutnya, struktur peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat kuat. "Terkadang pabrik hanya melihat saja, dan memberi informasi jika diminta," katanya.

Willem melanjutkan, pemberantasan rokok ilegal harus extraordinary, karena ini merupakan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Baca Juga: