JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menegur Bupati Wakatobi, H Arhawi karena mengabaikan protokol kesehatan pada saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah. Pada acara tersebut dihadiri ribuan orang.

"Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada 9 Agustus 2020 di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan warga Wakatobi. Dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Jakarta, Kamis (3/9).

Teguran ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi yang ditandatangani Akmal atas nama Mendagri. Dalam surat tegurannya, Akmal menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang. Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Akmal, ditegaskan "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga menegaskan, bahwa "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum". n ags/N-3

Baca Juga: