JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang disk jockey (DJ) bernama Chantal Dewi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Chantal sudah memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2009.

"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD (Chantal Dewi) mengaku telah konsumsi sabu sejak lama tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (17/3).

Zulpan mengatakan saat diperiksa Chantal mengaku sudah rutin menggunakan sabu 3 kali dalam sebulan yang dia dapat temannya. "Kami sudah memeriksa, Chantal mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya di apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, secara rutin sebulan 3 kali menggunakan di apartemen tersebut," ujarnya.

Kendati begiti, Zulpan menambahkan Chantal mengaku menggunakan sabu untuk mendukung aktivitas sehari-harinya sebagai DJ. "Penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Chantal Dewi dan 3 orang rekannya yang juga penyuplai sabu untuknya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, DJ Chantal Dewi diamankan di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) sekitar pukul 23.45 WIB.

Dari tangannnya, diamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram. Dari hasil tes urine juga menunjukan bahwa Chantal positif sabu-sabu.

Baca Juga: