Perpanjangan penerapan PPKM mikro dibarengi dengan perluasan penerapan PPKM mikro di 5 provinsi lainnya.

JAKARTA - Distribusi dan pelaksanaan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca akan dilakukan minggu depan.

"Insya Allah rencananya minggu depan akan kita mulai distribusi dan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Hal yang sama diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. Nadia menyambut baik rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.

Nadia mengatakan pemerintah akan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin pekan depan.

"Selaku pelaksana program Vaksinasi Nasional, kami akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat.

Boleh Digunakan

Di tempat terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.

"Ketentuan hukumnya yang pertama, vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam konferensi persnya, Jumat (19/3).

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat. Pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat Komisi Fatwa.

Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Bertambah Lima Provinsi

Di tempat berbeda, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

Perpanjangan penerapan PPKM mikro ini dibarengi dengan perluasan penerapan PPKM mikro di lima provinsi lainnya, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, PPKM mikro telah diterapkan di 10 provinsi sehingga daerah yang menerapkan PPKM mikro kini menjadi 15 provinsi.

Airlangga mengatakan parameter penerapan daerah yang menerapkan PPKM mikro masih sama. n jon/ruf/Ant/P-4

Baca Juga: