JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia hendaknya memperkuat sinergi dalam proses membahas Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Sinergi diperlukan untuk menyempurnakan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang akan disampaika ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Penguatan koordinasi pusat dan daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panitia Kerja DPR maupun sesudahnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam rapat koordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat provinsi Se-Indonesia secara virtual, di Jakarta, Senin (3/8).

Menaker mengatakan ada beberpa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalin sinergitas tersebut. Hal-hal tersebut, di antaranya mengedepankan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder, memberikan pemahaman positif mengenai RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing.

"Disnaker harus mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan," imbuhnya.

Menaker menekankan RUU Ciptaker dirancang untuk menjawab kebutuhan tantangan ketenagakerjaan, terlebih saat kondisi pandemi Covid-19. Pemerintah berupaya memperluas kesempatan kerja, meningkatkan perlindungan dan kelangsungan bekerja, serta meningkatkan perlindungan hak jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, kata Menaker, RUU Ciptaker bukan hanya bertujuan membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja. Pekerja yang eksis bekerja juga harus dipastikan pengembangannya.

Menaker mengakui pemerintah masih perlu menyempurnakan RUU Ciptaker dengan mendengar aspirasi stakeholder. Di sisi lain kondisi pandemi Covid-19 menjadi pelecut semangat pemerintah untuk menuntaskan RUU Ciptaker.

"Mengingat jumlah pengangguran semakin bertambah hingga 3,5 juta, maka akan menjadi pekerjan serius bagi pemerintah dan Disnaker seluruh Indonesia dalam penuntasan RUU Ciptaker," ucapnya.

Lebih jauh Menaker menyampaikan dalam proses pembahasan RUU Ciptaker secara tripartit atau pelibatan tiga pihak ditemukan dinamika yang positif dengan adanya dialog yang berjalan dinamis dan kondusif, serta banyak masukan yang bersifat konstruktif. Semua materi telah selesai dibahas dengan hasil pembahasan yaitu beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.

Adapun hasil pembahasan tersebut mengandung 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan. Materi-materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya.

"Juga disepakati bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Ciptaker akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur SP/SB, serta pihak-pihak terkait lainnya," tandasnya. ruf/N-3

Baca Juga: