Hadirnya peraturan gubernur (pergub) tersebut resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah yang meringankan tarif kapal sebesar 50 persen.

JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menormalkan kembali tarif retribusi kapal penyeberangan Kepulauan Seribu mulai 21 November 2023 menyusul terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 36 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif. .

Hadirnya peraturan gubernur (pergub) tersebut resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub)DKI Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah yang meringankan tarif kapal sebesar 50 persen.

"Berkaitan dengan terbitnya Pergub DKI Nomor 36/2023, maka diberitahukan bahwa tarif retribusi pelayanan kapal Dishub DKI Jakarta kembali normal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam siaran pers Dinas Kominfotik DKI Jakarta yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Pergub DKI Nomor 87 Tahun 2021 mencantumkan tarif sesuai Pergub DKI Nomor 61 Tahun 2020 yang diberlakukan sejak Juni 2020, memangkas tarif penyeberangan hingga 50 persen.

Tarif retribusi antarpulau yang ditetapkan Dishub DKI Jakarta sesuai zona, di mana zona I ditetapkan sebesar Rp22 ribu (normal Rp44 ribu), sedangkan zona II ditetapkan sebesar Rp27 ribu (normal Rp54 ribu), dan untuk tarif zona II plus sebesar Rp37 ribu (normal Rp74 ribu).

Zona I adalah penyeberangan dari Pelabuhan Muara Angke tujuan Pulau Untung Jawa, Pulau Pari dan Pulau Lancang.

Untuk zona II, dari Pelabuhan Muara Angke tujuan Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Payung, Pulau Tidung, Pulau Kelapa dan rute Pulau Kelapa ke Pulau Sabira.

Sedangkan zona II plus, dari Pelabuhan Muara Angke tujuan Pulau Sabira.

Seperti diketahui, kapal cepat milik Dishub DKI Jakarta ini merupakan alternatif kapal yang bisa digunakan wisatawan atau masyarakat Kepulauan Seribu, untuk mengunjungi pulau-pulau penduduk dari pelabuhan Muara Angke.
Setiap hari, sejak pukul 08.00 WIB, sebanyak 2-5 kapal diberangkatkan dari Pelabuhan Muara Angke menuju Kepulauan Seribu.

Untuk membeli tiket kapal Dishub, calon penumpang bisa melalui aplikasi JaketBoat yang dapat diunduh melalui Playstore untuk perangkat berbasis Android dan App Store untuk perangkat berbasis iOS.

Baca Juga: