Aktivis hukum, Veronica Koman, kembali ramai diperbincangkan sejak akhir pekan. Veronica menjadi sorotan setelah penyerangan yang terjadi di kediaman orang tuanya di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (7/11).

Teror ledakan itu terjadi pada Minggu pagi. Sebuah benda meledak di depan rumah tersebut. Hingga kini polisi dibantu tim Densus 88 Antiteror Polri tengah menyelidiki teror ledakan tersebut. Usai ledakan terjadi, ditemukan sebuah kertas berisi ancaman yang diduga ditujukan untuk Veronica. Pesan itu ditulis oleh "Laskar Militan Pembela Tanah Air" dimana dalam kertas tersebut menyebut akan "membumihanguskan" Veronica jika polisi tidak sanggup menangkapnya.

Lalu siapakah sebenarnya Veronica Koman? Bagaimana ia membela Papua?

Aktivis HAM pembela isu Papua

Veronica Koman merupakan seorang aktivis yang kerap bersuara lantang terkait isu Papua. Ia juga merupakan seorang pengacara publik dalam menangani persoalan Papua dan pengungsian Internasional. Bahkan ia pernah diburu polisi lantaran dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait isu Papua melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman. Veronica juga membantu kliennya yang merupakan warga negara asal Afghanistan dan Iran untuk mencari dan mendapatkan suaka di Indonesia serta status pengungsi sebagaimana yang diatur oleh organisasi internasional yang memberi perlindungan terhadap pencari suaka (UNHCR).

Ditetapkan sebagai buron Hingga Diburu Polri Ke Luar Negeri

Kasus ini terjadi pada September 2019 yang lalu. Melalui akun twitternya ia dianggap telah melakukan provokasi terhadap mahasiswa Papua yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Veronica juga menuliskan berita bohong alias hoaks seperti polisi menembak asrama Papua, hingga 43 mahasiswa Papua yang ditangkap karena alasan yang tidak jelas.

Veronica dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi. Di antaranya, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. Kemudian Veronica dipanggil pihak kepolisian,namun ia mangkir dari kewajiban pemeriksaan. Saat itu ia diduga tidak berada di Indonesia. Polisi pun menetapkan Veronica sebagai buron.

Untuk memburu Veronica, polisi pun bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, Satgas dengan interpol. Bahkan pihak kepolisian menyebutkan, akan melayangkan red notice melalui interpol.

Kemudian pada 14 September 2019, Veronica mengeluarkan pernyataan di media sosial menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi. Ia merasa dirinya telah dijadikan kambing hitam atas konflik Papua. Bahkan, dia menegaskan, jika apa yang telah dituduhkan kepada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi aliansi mahasiswa Papua," tulis akun Veronica Koman di berbagai media sosial.

Mengaku Diintimidasi Pemerintah Karena Diminta Kembalikan Beasiswa

Selaku aktivis yang aktif menyuarakan dan membela isu pelanggaran hak asasi manusia di Papua, Veronica mengaku bahwa ia telah diintimidasi oleh pemerintah.Veronica menyebutkan bahwa salah satu bentuk intimidasi tersebut adalah ketika Kementerian Keuangan meminta Veronica mengembalikan uang beasiswa yang ia terima dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebanyak Rp 773,87 juta.

"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua," ucap Veronica melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

LPDP dalam keterangan tertulisnya membenarkan telah menagih kembali uang beasiswa yang didapatkan oleh Veronica. Pihak LPDP mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia.

Namun, Veronica membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku sejak Oktober 2018 dirinya telah bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

PBB Desak Pemerintah Indonesia Lindungi HAM Veronica Koman

Kasus Veronica Koman bukan hanya menjadi sorotan dalam negeri Indonesia, tetapi juga luar negeri. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sampai ikut angkat bicara. PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi hak asasi Veronica Koman atas nama kebebasan berekspresi.

Desakan itu termuat dalam laman resmi Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) atau Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia.

"Kami menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," kata para ahli dalam laman OHCHR.

Veronica Koman Ngadu ke Parlemen Australia Soal Isu Papua

Veronica Koman pernah mengadu ke Parlemen Australia, ia meminta mereka untuk membantu menghentikan segala tindak kekerasan yang terjadi di Papua. Veronica meminta Pemerintah Australia untuk berbuat lebih banyak dalam membantu menghentikan kekerasan di Papua. Ia juga mengatakan sangat menunggu adanya pertemuan antara Pemerintah RI dengan kelompok pro-referendum Papua.

"Kami bertemu dan memberikan laporan kepada Sub-Komite HAM Parlemen, juga kepada para Senator dan anggota parlemen dari Partai Buruh, Liberal, Nasional, dan Partai Hijau," tulis Vero di laman Facebooknya, dikutip dari ABC Indonesia, Jumat (18/10).

Kritik Penurunan Aparat Dalam Menangani KKB

Veronica Koman, juga menyoroti keberadaan aparat dalam menangani eskalasi konflik di Papua yang semakin meningkat sedangkan menurutnya aparat yang diterjunkan ke Papua sudah banyak di era pemerintahan Joko Widodo.

Ia mengaku heran mengapa di saat pemerintah mengirimkan begitu banyak pasukan ke Papua namun kelompok bersenjata di bumi Cendrawasih makin kuat.

Baca Juga: