Ia menuturkan, pihak sekolah tentunya juga mengawasi terkait peserta didiknya yang ke sekolah menggunakan sepeda motor. Apabila ada yang menggunakan sepeda motor tentunya harus ditegur. Penggunaan sepeda motor tersebut bisa memicu mereka melakukan balapan di jalan raya.

Palangka Raya -- Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengingatkan para pelajar di daerah itu agar tidak terlibat dalam balapan liar yang terjadi di beberapa titik di kota ini.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka RayaAprae Vico Ranan di Palangka Raya, Senin, mengatakan pengawasan terkait hal tersebut tentunya para orang tua harus berperan aktif.

"Memang tidak ada laporan terkait pelajarterlibat balapan liar, namun saya meminta jangan sampai peserta didik kita terkontaminasi balapan liar tersebut," katanya.

Ia menuturkan, pihak sekolah tentunya juga mengawasi terkait peserta didiknya yang ke sekolah menggunakan sepeda motor. Apabila ada yang menggunakan sepeda motor tentunya harus ditegur. Penggunaan sepeda motor tersebut bisa memicu mereka melakukanbalapan di jalan raya.

Kunci agar pelajar di Palangka Raya tidak menggunakan sepeda motor untuk balapan liar, menurut dia, para orang tua sebaiknya tidak mengizinkan para pelajar menggunakan sepeda motor ketika berangkat sekolah.

"Orang tua jangan pernah memberikan fasilitas sepeda motor ketika anak-anaknya berangkat ke sekolah, kalau perlu diantar atau mereka naik angkot," ucapnya.

Balapan liar sering terjadi di sejumlah titik seperti di Jalan Mahir Mahar Km 8 Tjilik Riwutdan di kawasan Adonis Samad arah Bandara Tjilik Riwut.

Ketika dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian, menurut dia, tidak ada peserta didik yang terjaring dalam operasi tersebut.

"Kami dalam hal ini hanya mengingatkan jangan sampai ada pelajar kita melakukan perbuatan yang menurut kami tidak terpuji karena dilakukan di jalan raya tidak pada tempat resmi," kataVico.

Dalam pantauan di lapangan, Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya juga sudah banyak menyita knalpot brong yang digunakan warga saat berkendaraan di jalan raya.

Selain menyita, polisi juga meminta pelanggar membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Baca Juga: