JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pemblokiran atas 9.169 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan beroda dua dan roda empat. Alasan pemblokiran karena kendaraan-kendaran tersebut belum atau tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, menyatakan dari 9.169 orang pelanggar, tercatat baru 997 orang yang membayar denda tilang yang ditagihkan. Nasir mengimbau para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK. "Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir sebanyak 997 pelanggar. Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir, Rabu (28/8).

Menurut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah memberikan konfirmasinya atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. "10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir. Adapun sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018 dan sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih. Sedangkan penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.

Kamera baru yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi plat nomor kendaraan yang melanggar marka dan lampu lalu lintas. Jenis kamera yang kedua adalah kamera check point. Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran dari pembatasan plat nomor ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar atau detector. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas di lokasi pantauan kamera.

Besaran Denda

Besaran denda tilang dan hukuman yang diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana tercantum di laman resmi Polisi Republik Indonesia https://www.polri.go.id/ adalah sebagai berikut.

Pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yaitu dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.

Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.

Kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor polisi juga dikenai denda 500 ribu rupiah atau kurungan 2 bulan.

Pengendara atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Pengendara yang kendaraanya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, bumper dan penghapus kaca juga diancam kurungan 1 bulan dan denda 250 ribu rupiah

Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu juga dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah .

Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 100 ribu rupiah. fpu/P-6

Baca Juga: