JAKARTA - Siti Nuraidah Hasibuan (Kiki Hasibuan), Komisaris sekaligus Manajer Keuangan PT First Travel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dana jemaah umroh. Adik kandung Anniesa Desvitasari Hasibuan tersebut, kini ditahan di rutan Mabes Polri.

Direkttur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menjelaksan Kiki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui penyimpangan yang dilakukan Andika dan Anniesa selaku Dirut dan Direktur PT First Travel.

"Sebagai Komisaris dan Direktur Keuangan, dia mengerti cara kerja yang dilakukan Dirutnya. Dia mengerti adanya tindak pidana," kata Nahak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).

Ditanya berapa total uang yang diselewengkan Kiki, Nahak mengatakan, masih ditelusuri. "Berapa yang dia dapat, kita belum tahu. Tapi dia kan Komisaris dan Direktur Keuangan, dia dapat gaji dari perusahaan," ujar Nahak.

Dari pemeriksaan Bareskrim, ada dugaan Kiki membantu praktik penipuan yang dilakukan Andika dan Anniesa. Kiki juga diduga melakukan pembelian sejumlah aset seperti mobil dan rumah atas nama dirinya.

Dari pemeriksaan, juga diketahui kalau First Travel ternyata masih berhutang pada beberapa hotel di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi dari tahun 2015 hingga 2017. Total utang hotel tersebut berjumlah 24 miliar rupiah.eko/P-5

Baca Juga: