JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri ikut dilibatkan dalam mendalami penipuan sindikat internasional Indonesia-Nigeria terkait kasus pengadaan alat kesehatan berupa ventilator Covid-19 yang dilakukan terhadap perusahaan asal Italia, Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menanggapi soal profesional para sindikat sehingga mengetahui transaksi di Italia dan China.

"Sementara ini terputus, tapi kami telah bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk melakukan tracing dan kerja sama dengan interpol Italia karena untuk bisa mengetahui IP adressnya dan lain sebagainya akan kita dalami," kata Brigjen Helmy, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/9).

Sebelumnya, kata Helmy, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening fiktif yang dibuat sindikat penipu internasional.

"Kami kerja sama dengan PPATK (untuk menelusuri) bank dan nomor rekening penerima," ucap Helmy.

Diketahui, dalam pengungkapan kasus penipuan sindikat internasional ini, Bareskrim sudah mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial SB, R, dan TP. Sedangkan, satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran tim Bareskrim.

"Terhadap satu tersangka yang sedang dalam pencarian ini segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya untuk kemudian kita rilis dalam kesempatan berikutnya," kata Kabsreskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (7/9).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta denda 10 miliar rupiah. fdl/N-3

Baca Juga: