JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (01/11).

Pasangan suami istri ini didakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keduanya dengan mengenakan baju warna hitam-hitam kompak bungkam saat tiba di PN Jaksel.

Sidang kali ini, kedua terdakwa dipertemukan dengan orangtua dan keluarga korban Brigadir J. Keluarga Brigadir J didatangkan untuk kembali menjadi saksi.

Pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J ini dapat disaksikan TV Pool di PN Jaksel dengan suara dimatikan sesuai permintaan hakim yang memimpin persidangan.

Baca Juga: