Untuk membuat kinerja birokrasi bertambah baik dan profesional, perlu ada perbaikan secara komprehensif dalam tata kelola jabatan fungsional.

JAKARTA - Dalam penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional diperlukan perbaikan tata kelola jabatan fungsional. Namun perbaikan tata kelola jabatan fungsional ini perlu mempertimbangkan dampak penyetaraan jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (18/11).

Menurut Tjahjo, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam perbaikan tata kelola jabatan fungsional. Pertama, terjadinya penambahan anggaran belanja pegawai akibat pengalihan jabatan yang mengalami kenaikan tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja, atau tunjangan lain atau perpanjangan batas usia pensiun (BUP).

"Kedua, terjadinya penurunan penghasilan bagi pejabat yang terkena dampak kebijakan penataan birokrasi sebagai akibat potensi penurunan tunjangan jabatan atau penurunan tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya," katanya.

Penyesuaian Kebijakan

Hal ketiga yang perlu dipertimbangkan, kata dia, tidak tersedia jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi. Keempat, penyesuaian berbagai kebijakan terkait dengan jabatan fungsional.

"Karenanya, perbaikan tata kelola jabatan fungsional dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan, Pertama, mempertimbangkan kesetaraan kelas jabatan yaitu jabatan fungsional dengan jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional satu dengan jabatan fungsional yang lainnya," katanya.

Kedua, kata dia, dengan mempertimbangkan perbedaan antar jenjang atau kelas jabatan dalam satu jabatan fungsional. Ketiga, penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jabatan dan pangkat ASN. Keempat, penyesuaian besaran tunjangan jabatan fungsional setara dengan tunjangan jabatan struktural pada kelas jabatan yang sama.

Kelima, tambah dia, penyusunan regulasi berkaitan dengan jabatan fungsional secara komprehensif yang minimal memuat kualifikasi, kompetensi, informasi faktor jabatan dan kelas jabatan, serta butir kegiatan dan angka kreditnya pada setiap jenjang dan pangkat.

Keenam, lanjut Tjahjo, perbaikan tata kelola jabatan fungsional dilaksanakan dengan mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk menata kelas jabatan fungsional, informasi faktor jabatan, kualifikasi, dan kompetensi serta butir kegiatan sesuai dengan seluruh kemungkinan kelas jabatan.

"Ketujuh, melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan penataan jabatan fungsional," katanya.

Untuk itu, kata dia, sedang disusun Peraturan Presiden tentang Penghasilan Pejabat Administasi yang terdampak Penataan Birokrasi. Namun prinsipnya penataan birokrasi ini tidak menurunkan penghasilan sebelumnya.

"Tidak menambah beban APBN atau APBD, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Masih terkait dengan perbaikan tata kelola jabatan fungsional, pemerintah juga, kata dia, mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional. n ags/N-3

Baca Juga: