Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (tengah) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikasi dengan total yang diterima sebesar 32 miliar rupiah periode 2007-2018.

Baca Juga: