JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta berencana mengeluaran surat edaran resmi terkait penepatan harga PCR Swab di Ibu Kota Jakarta. Hal tersebut seiring dengan permintaan pemerintah pusat untuk menurunkan harga Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Kita akan keluarkan edaran, karena sudah ada edaran resmi dari Kemkes sebagai acuan. Tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran dari Kemenkes," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (18/8).
Widyastuti mengatakan pihaknya akan mengacu pada Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah 900.000 rupiah. "Kemenkes sudah ada aturan untuk di Jawa 495-500 ribu untuk di pulau Jawa. Jadi kita mengacu kepada itu saja," jelasnya.
Dikatakan Widyastuti, pihaknya akan menyesuaikan pengawasan dari sekarang. Namun, Dinkes DKI Jakarta mendiskusikan dengan pihak terkait soal penetapan harga PCR SWAB. "Ya itu kita akan sesuaikan pengawasan tetap kita lakukan dari sekarang kemarin sdh kita info di dalam rapat diskusi. Kalau lab yang kerjasama dengan Dinkes terkait lab dampingan. Itu memang sudah sesuai dengan tarif," tuturnya. jon/S-2
Dinkes DKI Akan Keluarkan Surat Edaran Harga PCR
19 Agustus 2021, 06:56 WIB
Waktu Baca 1 menit