Widiyatno (35) terbaring lemas di atas tempat tidur beralaskan kasur lusuh. Raut wajahnya sesekali menampakkan kesediahan yang mendalam. Kesedihan itu, terutama dipengaruhi oleh kekhawatirannya tidak bisa bekerja kembali setelah mengalami kecelakaan kerja. Widiyatno (Widi) mengalami kecelakaan kerja pada 16 Januari 2017, akibat lift yang dinaiki jatuh dari lantai empat ke lantai satu di pabrik obat, PT Konimex, di Solo, Surakarta, Jawa Tengah.

Widi merupakan salah satu dari 16 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja di wilayah Surakarta. Widi mengalami patah tulang pada kedua kaki dan kedua tangannya. Bahkan, dagunya ikut bergeser dan telah dioperasi. Kini kondisinya berangsur membaik, meskipun belum bisa berjalan.

"Saya terjatuh waktu menuju tempat kerja sehabis menaruh barang pribadi di loker. Saya bekerja sebagai operator forklift. Saya sebenarnya juga masih training dalam waktu dua bulan berjalan masa kerja," ungkap Widi kepada rombongan BPJS Ketenagakerjaan yang bertandang ke rumahnya di Desa Pengin, Kelurahan Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (4/9).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Direktur Perencanaan Strategi (Renstra) dan Informasi Teknologi (IT) BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Suwilwan Rachmat, dan Kepala Bagian Pelayanan Kanwil Yogyakarta-Jawa Tengah, Helmi Setiani. Hadir pula perwakilan dari PT Konimex.

Kehadiran pihak BPJS Ketenagakerjaan ini, selain ingin mengetahui kondisi dan perkembangan Widi, juga dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang jatuh pada 1 September. Dalam memperingati HPN ini, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan turun serta melayani langsung peserta di beberapa kantor cabang di Wilayah Indonesia.

Saat rombongan BPJS Ketenagakerjaan bertandang ke rumahnya, Widi yang hanya memakai celana kolor berwarna biru tua bergaris merah itu tersenyum dan bercerita tentang kondisinya. Ia pun berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang cepat bertindak memberikan pertolongan dan biaya perobatan selama di rawat di rumah sakit.

Tidak hanya biaya perawatan, BPJS Ketenagakerjaan melalui program Return To Work (RTW) juga berkomitmen, setelah sembuh, Widi akan dipekerjakan kembali. Program yang berjalan sejak awal 2014 ini merupakan bentuk pelayanan kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Melalui program RTW itu, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan, hingga pembekalan mental dan keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabelitas akibat kecelakaan kerja. Widi menceritakan, posisi jatuhnya miring bagian kiri, sehingga terkena panggul bagian pinggangnya.

Barang kali ini yang membuat kaki dan tangan kirinya tidak bisa bergerak. "Saya berterima kasih pada BPJS Ketenagakerjaan, pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan semua pihak yang telah membantu," ujar Widi. Dalam kesempatan itu, Direktur Renstra dan IT BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, terus memberi motivasi kepada Widi agar tetap bersemangat agar segera sembuh dan bisa bekerja kembali.

"Jangan pikirkan soal biaya, semuanya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya. Dukungan juga disampaikan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Suwilwan Rachmat (Willy), yang meminta Widi terus mempunyai semangat untuk sembuh. "Kami sudah memberi jaminan pengobatan sampai sembuh.

Tidak usah memikirkan soal biayanya. Bahkan dalam program Return to Work, kami berkomitmen untuk dapat mempekerjakan kembali Anda (Widi) nanti. Kalau tidak di tempat semula, mungkin bisa dipindah ke tempat yang lain, tapi masih tetap di perusahaan yang sama," katanya. Menurut Willy, walau status karyawan Widi di PT Konimex masih training dengan masa kerja dua bulan jalan, tapi karena perusahan telah mendaftarkannya sebagai peserta, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan biaya sebagaimana ketentuan dalam program terkait.

Willy menyebutkan total biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan untuk Widi mencapai sekitar 235, 768 jutaan. Selain saudara Widi, kami sebenarnya sudah melayani klaim kasus serupa sebanyak 16 peserta dan 14 di antaranya sudah bekerja kembali. Sementara itu, lanjut Willy, bagi peserta yang tidak bisa melanjutkan bekerja kembali karena cacat, juga ada program pelatihan usaha.

"Tapi umumnya kami bisa mempekerjakan kembali. Karena dilihat kondisi peserta. Seperti karyawan PT Sritek yang bekerja di bagian mesin jahit, biar kaki telah diamputasi, tapi tetap bisa kerja karena mesin jahit mengandalkan tangan," ungkapnya. BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan semua perusahaan yang karyawannya menjadi peserta. "Kalau tidak bisa bekerja kembali, ada pelatihan untuk bidang baru. Jadi, peserta yang cacat masih bisa terus melanjutkan hidup," pungkasnya. YK/E-3

Baca Juga: