JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Kabupaten Jember. Keputusan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember, Faida sesuai dengan Amanat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Yang dilakukan DPRD Jember sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat (24/7).

Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat yang dihadiri 45 anggota DPRD Jember pada 22 Juli 2020, memutuskan untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. Keputusan ini akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materiil dan pemeriksaan bukti-bukti.

Jika mahkamah memutuskan Bupati Jember terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan maka nasibnya akan sama seperti Aceng Fikri, Bupati Garut yang dimakzulkan DPRD Garut.

Dapat Diusulkan

Dalam Pasal 80 UU Pemda, kata Bahtiar, diatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.

"Jadi tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Kemendagri sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat. Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari MA terkait hal ini," kata Bahtiar.

Sebelumnya, dosen ilmu hukum tata negara Universitas Trisakti, Muhammad Imam Nasef mengadakan dari perspektif hukum tata negara, memang ada ruang atau mekanisme untuk melakukan pemakzulan bupati atau wali kota.

"Usul tersebut diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten atau Kota dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dengan kuorum 2/3 dari jumlah anggota," ujar Nasef.

Sekarang, kata Nasef, yang perlu dilakukan adalah dicek dulu apakah usul pemberhentian Bupati Jember tersebut sudah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian kalau itu memang kuorum, maka proses selanjutnya usul DPRD itu wajib diuji terlebih dahulu oleh MA dalam jangka waktu 30 hari. n ags/N-3

Baca Juga: