JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid menilai digitalisasi musik dan lagu-lagu Indonesia masa lalu merupakan bagian pelestarian warisan dan budaya bangsa. Pengarsipan secara digital merupakan langkah cukup efektif sesuai perkembangan zaman.

"Akses terhadap arsip musik sangat diperlukan di sebuah masyarakat yang ingin melihat kesenian terutama musik bisa maju," ujar Hilmar dalam acara konferensi pers, di Jakarta, Kamis (6/8).

Hilmar mengatakan pendataan musik diperlukan untuk mendukung upaya pemahaman serta pelestarian musik sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. Basis data yang terbangun diharapkan dapat menjadi rujukan informasi dan sumber pengetahuan bagi seluruh pecinta musik dan masyarakat Indonesia secara umum.

"Pendataan musik harus mendapat perhatian yang serius yaitu dikelola secara sistematis mencakup identifikasi, pengumpulan, pengelolaan, digitalisasi, restorasi, penyimpanan (katalogisasi), dan pelayanan atau publikasi," jelasnya.

Kekayaan Informasi

Hilmar berpendapat pengarsipan digital sebagai upaya memperkaya informasi terkait musik dan lagu-lagu dari para musisi saja yang perlu diarsipkan. Arsip tersebut nantinya berisi juga informasi pribadi yang berkaitan dengan musisi tersebut.

Ia menuturkan dalam proses digitalisasi, musik didokumentasikan dengan rapi mulai judul, penyanyi, pencipta, tahun, label produksi serta data lain yang dirasa penting. Hal tersebut sesuai dengan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan terbentuknya sistem pendataan kebudayaan terpadu, salah satunya melalui manajemen aset digital yang berisi data tentang objek pemajuan kebudayaan (OPK).

"Hal ini ditunjukkan dalam upaya pelindungan dengan melakukan pencatatan dan pendokumentasian OPK yang salah satunya pendataan dan pengarsipan film, musik melalui media baru," ucapnya. n ruf/N-3

Baca Juga: