BEKASI - Pengelolaan pendapatan daerah secara digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi. Hal ini terutama berkaitan dengan kewajiban pembayaran retribusi.

"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar lokakarya membahas digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah," tutur Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, Selasa (24/9).

Menurutnya, pengelolaan pendapatan secara digital diharapkan mampu mempercepat serta memudahkan proses pemungutan, pembayaran dan pengelolaan retribusi. Hal ini akan berdampak pada peningkatan pemasukan daerah.

"Lokakarya merupakan upaya untuk memastikan bahwa tata cara pemungutan retribusi dilakukan secara lebih efisien secara digital agar mendongkrak pendapatan daerah," jelas Jaoharul. Dia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah inovasi untuk meningkatkan sumber pendapatan. Itu dilakukan baik dari sektor pajak, retribusi, maupun pendapatan lain.

Jaoharul menegaskan, langkah tersebut penting dilakukan untuk menghadapi tantangan pembiayaan masa mendatang yang diperkirakan bakal memerlukan anggaran yang lebih besar. Jaoharul menyebut, pelaksanaan lokakarya sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Rakor mewajibkanintegrasi sistem pengelolaan keuangan daerah.

"Sistem di daerah, terutama dalam pendapatan, harus terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki tugas untuk mendorong penetrasi dan perluasan digitalisasi. Daerah juga harus mengedukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan sistem digital dalam pembayaran pajak dan retribusi.

Terkait keamanan sistem digital yang digunakan, Jaoharul menegaskan bahwa SIPD telah dilengkapi dengan pengamanan yang dijamin Kementerian Dalam Negeri. Pembayaran melalui kerja sama dengan bank diawasi dan dikelola tiap-tiap bank. Sedangkan Diskominfosantik Kabupaten Bekasi bertanggung jawab atas pengawasan sistem keamanan aplikasi yang dikelola pemerintah daerah. Ant/G-1

Baca Juga: