SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di pasar tradisional. Dari kasus yang terungkap berkat laporan masyarakat itu, polisi mengamankan tiga tersangka wanita, yakni Siti Soleha, Tuni, dan Mala Herlina.

"Ketiganya sudah dua bulan terakhir membuat dan mengedarkan puluhan juta uang palsu (upal) di pasar-pasar Surabaya, Madura, dan Lamongan. Peredarannya dicampur dengan uang asli dan dilakukan pada waktu malam sehingga pedagang kesulitan membedakan," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, di Surabaya, Senin (24/7).

Iqbal menjelaskan ketiga tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai hostes di tempat hiburan malam itu, melakukan perbuatannya atas dasar alasan tengah mengalami kesulitan ekonomi. Mereka membeli sendiri kertas HVS, lalu di-print, kemudian digunting satu per satu. Setelahnya, uang kertas palsu ditempeli kertas kado warna ungu sebagai pengganti pita, sehingga mirip dengan yang asli. SB/N-3

Baca Juga: