SURABAYA - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menggagalkan penyelundupan 30 ribu benih lobster (benur) dari kawasan pesisir selatan Tulungagung. Barang bukti yang dikemas dalam 121 kantong plastik senilai 200 juta rupiah itu tengah dibawa menggunakan mobil dengan nomor AG 641 GM menuju Ponorogo.

"Dua orang kurir benih itu, Naiful Amri dan M Rosyid, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertugas mengirim ke pihak pemesan di Ponorogo. Ini yang sedang kami dalami, termasuk mengusut para penjual dan pengepul yang ada di Tulungagung," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman, saat dikonfirmasi, Senin (21/8).

Donny menambahkan, para pelaku penyelundupan dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 subsider Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004, yang telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan.

"Sindikat ini beroperasi cukup rapi dengan sistem sel (antarpelaku tidak saling kenal). Tersangka yang sekarang hanya mengantar pesanan sampai Ponorogo, selanjutnya akan diteruskan oleh kurir lain," kata Donny. SB/N-3

Baca Juga: