Hendy Setiono, pengusaha yang juga pemilik waralaba Kebab Turki Baba Rafi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi bodong dan penipuan. Pelaporan dilakukan oleh 25 orang korban yang merasa ditipu dengan total kerugian Rp 9,1 miliar.

Dalam laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.

Kuasa hukum korban, Rinto Wardana, menyebutkan kliennya merasa telah dirugikan dan dibohongi oleh program investasi tambak udang yang ditawarkan oleh Baba Rafi. Sebabnya tambak udang yang dijanjikan kepada korban diklaim sangat minim resiko.

"Jadi Baba Rafi ini membuat semacam brosur yang menyebutkan bahwa udang Vaname ini tahan terhadap penyakit dan memang menguntungkan," ujar Rinto dihadapan wartawan, Rabu (16/3).

Calon investor yang tergiur dengan tawaran manis tersebut pun memberikan uangnya dengan harapan bisa mendapat keuntungan.

"Per orang (nilai investasinya) variatif, tetapi total dari 25 orang korban ini sekitar Rp 9,1 miliar," terang Rinto.

Udang yang diklaim Hendy bisa bertahan dari penyakit, justru mati dan mengalami gagal panen yang akhirnya membuat rugi.

"Namun ternyata tidak terjadi (untung), udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi karena udangnya mati, gagal panen, gak ada uang yang bisa dibagi," papar Rinto.

Dampaknya korban yang telah memberikan investasi uangnya tersebut sejak Mei 2018 itu tak kunjung mendapat keuntungan. Langkah mediasi pun telah dilakukan dan tetap tak ada kejelasan.

"Jadi upaya non-litigasi sudah kami lakukan, menyurati, mengimbau, menelepon bahkan bertemu dengan lawyer-nya juga mengalami jalan buntu dan satu-satunya cara ultimum remediumnya dengan membuat laporan polisi," pungkasnya.

Dalam laporan Hendy dituduhkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta dan penggelapan. Serta Pasal 3,4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Baca Juga: